Gubernur Sumbar Memperbolehkan ASN Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Hari Tanah Air. Penjelasan Sekretaris Adalah Sebagai Berikut.

Posted by

Gubernur Sumbar Mahildi mengatakan Pejabat Negara (ASN) bisa menggunakan kendaraan dinas selama libur lebaran.

Menteri Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar (Sekdaprov Sumbar) Hansastri mengatakan hanya perusahaan ASN yang ditunjuk yang boleh menggunakan kendaraan dinas selama Idul Fitri 2023.

ASN dilantik berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar pada 14 April 2023 tentang pembentukan tim gabungan untuk menangani pemulangan wilayah Sumbar dan Idul Fitri 1444/2023.

Pembentukan tim ini dinilai untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan lalu lintas serta meningkatkan penggunaan dan pergerakan angkutan pada masa mudik dan mudik lebaran bagi lalu lintas lebaran. 1444 H. / 2023 M. .

Pada undang-undang ini, setidaknya ada 60 orang di tim ini. Mereka berasal dari ASN di Forkopimda, Pemprov Sumbar, dan berasal dari perguruan tinggi.

“Menurut Gubernur, staf yang ditugaskan akan menggunakan kendaraan dinas untuk menuju alun-alun,” ujar Hansastre, Sabtu (15/4/2023).

Hansastre menambahkan, para pemain ASN di luar tim tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas selama Idul Fitri.

Ia melanjutkan, kendaraan dinas ASN yang tidak terpakai sedang atau sedang disimpan.

Kendaraan dinas Kandang dijaga oleh satpam atau satpam.

“Yang tidak terpakai ada di gudang seperti biasa. Yang jaga itu satpam atau satpam kantor,” ujarnya.

Sebelumnya, pejabat pemerintah dari Pemerintah Daerah (ASN) Sumbar diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas selama libur lebaran.

Namun, jika Anda menggunakan kendaraan dinas, Anda harus mendeklarasikan status libur lebaran untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Gubernur Sumbar Mahildi kepada wartawan, Kamis (13/4) mengatakan, “Hari ini libur lebaran, tapi pejabat bisa menggunakan kendaraan dinas karena harus memantau dan melaporkan situasi di tempat.” / 2023) Padang.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Sumbar Yepri Hiryani menilai penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran tidak sesuai dengan aturan perizinan yang dikeluarkan Sekda.

Pada Kamis, 13 April 2023 (13 April 2023), Yefri Hariani mengatakan, “Pertama, melanggar aturan atas.”

Selain itu, kata Evry, kerja bakti ASN tidak bisa dilakukan pada hari libur. Jika memungkinkan, tugas dan tujuan harus jelas.

Kata Yefri, “Kalau kerja paruh waktu seperti ini, ASN hanya boleh menggunakan mobil pribadi, bukan mobil umum.”

Ia menambahkan, kebijakan ini juga melanggar Prinsip Etika Bisnis ASN. Salah satunya adalah prinsip kerja ASN adalah akuntabel.

“Bertanggung jawab, pekerjaan itu harus jelas, akuntabel, dan terukur. Kerja sambil liburan, di sisi lain, tidak sesuai dengan prinsip ini,” imbuhnya.

Untuk itu, Yefre merekomendasikan agar Pemkot Sumbar mengalokasikan sebagian ASN saja untuk melakukan tugas pengawasan. Tujuannya agar pemantauan pekerjaan atau pemantauan kondisi lapangan menjadi lebih jelas saat liburan.

“Kami akan segera menghubungi Menteri Pemprov Sumbar untuk menindaklanjuti bahwa pernyataan tersebut adalah salah paham dan melanggar aturan yang telah disebutkan di atas,” kata Yepri.

Sebagaimana diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Pedoman Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Pelaksanaan Disiplin Kerja pada Peraturan Menteri Pemberi Kuasa Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Peraturan tersebut mendefinisikan penggunaan kendaraan dinas dinas dalam tiga hal. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas oleh lembaga negara.

semua. Penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi;

hujan. Penggunaan kendaraan dinas dinas dibatasi pada hari kerja kantor;

Benih. Kendaraan dinas yang dioperasikan hanya boleh digunakan di dalam kota, kecuali untuk penggunaan di luar kota dengan izin tertulis dari kepala instansi pemerintah atau pejabat yang ditunjuk di wilayah hukumnya.