Nobar Pesta Babi di Unram Dibubarkan, Kampus Jadi Sorotan Kegiatan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, batal digelar setelah pihak kampus turun langsung ke lokasi. Acara yang digagas mahasiswa itu rencananya berlangsung pada Kamis malam, 7 Mei 2026, di area kampus Unram. Namun, sebelum pemutaran berjalan, rektorat melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Sujita, datang bersama petugas keamanan dan meminta kegiatan dihentikan.
Pembubaran tersebut langsung memantik perdebatan. Pihak kampus menyatakan langkah itu diambil untuk menjaga suasana tetap kondusif dan mencegah ketersinggungan. Di sisi lain, mahasiswa menilai pembatalan pemutaran film tersebut tidak memiliki alasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan ruang akademik yang seharusnya terbuka untuk diskusi. Detik melaporkan pembubaran terjadi sekitar pukul 18.55 Wita, sebelum film sempat ditayangkan di lokasi kegiatan.
Acara Nobar Batal Setelah Kampus Turun ke Lokasi
Rencana nonton bareng film “Pesta Babi” awalnya berjalan seperti kegiatan mahasiswa pada umumnya. Peserta mulai berkumpul, layar sudah disiapkan, dan panitia menanti waktu pemutaran. Namun, suasana berubah setelah pihak kampus datang ke area kegiatan dan menyampaikan penolakan secara langsung.
Wakil Rektor III Meminta Pemutaran Tidak Dilanjutkan
NTBSatu melaporkan bahwa Wakil Rektor III Unram, Sujita, menyampaikan penolakan di hadapan peserta. Ia meminta mahasiswa memahami keputusan kampus karena alasan menjaga kondusivitas, persatuan, dan menghindari ketersinggungan pihak tertentu. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut film tersebut tidak baik untuk ditonton.
Keputusan itu membuat panitia tidak bisa melanjutkan acara di dalam kampus. Puluhan petugas keamanan disebut ikut turun ke lokasi untuk menghalangi kegiatan yang sudah disiapkan mahasiswa sejak sore. Bagi peserta yang hadir, pembatalan tersebut terasa mendadak karena forum belum sempat berjalan sebagaimana rencana.
Kampus Menyebut Ada Perintah Rektor
Dalam laporan Detik, Sujita mengatakan pembubaran dilakukan atas perintah Rektor Unram Sukardi. Ia menyarankan mahasiswa menonton film lain atau pertandingan sepakbola. Pernyataan itu kemudian ramai dibahas karena dianggap tidak menjawab alasan akademik mengapa film dokumenter tersebut tidak boleh diputar di kampus.
Sikap rektorat memperlihatkan bahwa pihak kampus lebih memilih mencegah kegiatan daripada membiarkan pemutaran berjalan disertai diskusi. Bagi kampus, keputusan tersebut dikaitkan dengan ketertiban. Bagi mahasiswa, keputusan itu justru dinilai menutup ruang pembelajaran.
Mahasiswa Kecewa dan Kritik Sikap Kampus
Pembubaran itu membuat mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan menyampaikan kekecewaan. Mereka menilai kampus seharusnya menjadi tempat untuk menguji gagasan, membahas isu publik, dan memberi ruang pada karya dokumenter yang memotret persoalan sosial di Indonesia.
Panitia Menilai Tidak Ada Landasan Jelas
Penyelenggara kegiatan, Haerul Ikhwan Ali, yang juga Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa MEDIA Unram, menyebut penolakan kampus tidak memiliki alasan dan landasan hukum yang jelas. Ia menyampaikan bahwa kegiatan akhirnya dipindahkan ke luar kampus karena banyak orang sudah datang untuk menonton.
Langkah memindahkan kegiatan menjadi pilihan panitia untuk menjaga keamanan peserta. Keputusan itu juga menunjukkan bahwa mahasiswa tetap ingin melanjutkan forum, meski akses di dalam kampus ditutup.
Kritik Datang dari Koordinator Mahasiswa
Koordinator mahasiswa, Darmawan Alawi, menilai pembubaran tersebut sebagai tanda bahwa kampus takut terhadap ruang diskusi kritis. Ia menyayangkan kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar justru menghalangi mahasiswa mengenal persoalan Papua melalui film dokumenter.
Pernyataan mahasiswa itu menggambarkan jarak pandang antara pihak kampus dan peserta kegiatan. Rektorat menekankan ketertiban, sementara mahasiswa menekankan hak untuk bertanya, berdiskusi, dan memahami isu sosial melalui karya audio visual.
Film Pesta Babi Menyoroti Papua dan Tanah Adat
“Pesta Babi” bukan film hiburan biasa. Dokumenter ini mengangkat kisah masyarakat adat Papua yang berhadapan dengan proyek perkebunan industri, pembukaan hutan, serta perebutan ruang hidup. Film ini digarap oleh Dandhy D Laksono bersama Cypri Jehan Paju Dale.
Mengangkat Kisah Masyarakat Marind, Yei, Awyu, dan Muyu
Floresa menulis bahwa “Pesta Babi” merekam perlawanan masyarakat adat Marind, Yei, Awyu, dan Muyu terhadap proyek biodiesel sawit serta bioetanol tebu. Film ini memadukan rekaman lapangan dengan riset investigatif untuk memperlihatkan bagaimana masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur mereka.
Isu yang diangkat film tersebut memang sensitif. Papua, tanah adat, proyek industri, aparat, dan hak masyarakat lokal merupakan tema yang sering memicu perdebatan luas. Namun, justru karena itulah banyak mahasiswa menilai film tersebut layak dibahas di ruang kampus.
Diputar di Berbagai Kota Sebelum Masuk Unram
Sebelum rencana pemutaran di Unram, “Pesta Babi” sudah diputar dan didiskusikan di beberapa tempat. Di Labuan Bajo, misalnya, pemutaran film digelar di Rumah Kopi Kebun Kota pada 25 April 2026 dan dihadiri pelajar, mahasiswa, pemuda, serta warga. Diskusi tersebut menghadirkan periset, rohaniwan, anggota DPRD, pegiat media, dan aktivis perempuan.
Hal ini menunjukkan bahwa film tersebut telah menjadi bahan percakapan publik di berbagai daerah. Forum pemutaran biasanya tidak hanya berisi tontonan, tetapi juga percakapan mengenai hak masyarakat adat, pengelolaan tanah, dan kebijakan pembangunan di Papua.
Alasan Kondusivitas Jadi Pegangan Kampus
Pihak Unram menyebut kondusivitas sebagai alasan utama. Kata ini sering muncul dalam keputusan lembaga ketika menghadapi kegiatan yang dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan. Namun, istilah kondusivitas juga sering dipertanyakan karena dapat menjadi alasan yang terlalu luas jika tidak disertai penjelasan rinci.
Menjaga Ketertiban atau Membatasi Ruang Akademik
Kampus memang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Setiap kegiatan di lingkungan universitas perlu memperhatikan izin, keamanan, dan kenyamanan warga kampus. Namun, ketika sebuah kegiatan diskusi dibatalkan hanya karena tema film dianggap tidak baik, pertanyaan pun muncul tentang batas antara menjaga ketertiban dan membatasi kebebasan akademik.
Mahasiswa menilai kampus semestinya tidak langsung menutup kegiatan, melainkan membuka ruang dialog. Jika ada keberatan terhadap isi film, kampus dapat menghadirkan narasumber pembanding, memberi catatan, atau mengatur forum agar tetap tertib.
Alasan Ketersinggungan Perlu Dijelaskan
Sujita menyebut pembubaran dilakukan agar tidak ada ketersinggungan. Namun, belum dijelaskan pihak mana yang berpotensi tersinggung dan bagian mana dari film yang dipersoalkan. Tanpa penjelasan terbuka, keputusan tersebut mudah ditafsirkan sebagai pembatasan.
Dalam ruang akademik, ketidaksetujuan seharusnya dapat dijawab dengan argumen. Film yang dipandang berat dapat dibahas bersama, bukan langsung dihentikan. Mahasiswa membutuhkan kesempatan untuk menguji informasi, menilai sudut pandang, dan bertanya kepada pihak yang berbeda.
Kampus dan Tugas Menjaga Ruang Diskusi
Universitas adalah tempat bertemunya banyak pikiran. Di dalamnya ada mahasiswa, dosen, peneliti, organisasi, dan lembaga pers kampus. Karena itu, kampus sering dipandang sebagai ruang yang wajar untuk membahas isu sulit, termasuk Papua, lingkungan, tanah adat, dan kebijakan negara.
Mahasiswa Belajar dari Isu Nyata
Isu yang diangkat “Pesta Babi” tidak jauh dari bidang kajian sosial, hukum, politik, lingkungan, dan hak masyarakat adat. Mahasiswa dari berbagai disiplin dapat menjadikannya bahan diskusi. Mereka bisa menilai cara film bekerja, data yang dipakai, suara warga yang dihadirkan, serta kebijakan yang disebut dalam film.
Jika ruang seperti ini ditutup, mahasiswa kehilangan kesempatan belajar dari isu nyata. Padahal, pendidikan tinggi tidak hanya berlangsung melalui kuliah di kelas. Diskusi film, bedah buku, seminar, dan forum mahasiswa juga menjadi bagian dari proses belajar.
LPM dan Peran Pers Mahasiswa
Keterlibatan LPM MEDIA Unram dalam kegiatan ini memperlihatkan peran pers mahasiswa sebagai penggerak percakapan publik di kampus. Pers mahasiswa tidak hanya menerbitkan berita kampus, tetapi juga mengajak mahasiswa melihat persoalan di luar ruang kuliah.
Ketika kegiatan yang diinisiasi pers mahasiswa dihentikan, muncul pertanyaan tentang ruang kerja organisasi mahasiswa di kampus. Apakah mereka cukup bebas menggelar diskusi, atau setiap tema yang dianggap sensitif dapat dibatalkan oleh otoritas kampus.
Papua sebagai Isu yang Sering Menimbulkan Ketegangan
Pembicaraan tentang Papua sering berada di wilayah yang sensitif. Di satu sisi, ada kepentingan negara, pembangunan, investasi, dan keamanan. Di sisi lain, ada suara masyarakat adat, lingkungan, hak tanah, dan pengalaman warga yang merasa tersisih. Film seperti “Pesta Babi” berada di tengah pertemuan berbagai isu tersebut.
Dokumenter Membawa Suara dari Lapangan
Floresa mencatat film ini menyajikan rekaman lapangan dan riset investigatif mengenai proyek di Papua Selatan. Film tersebut menyoroti hubungan antara industri bioenergi, proyek pangan dan energi, serta kehidupan masyarakat adat.
Kekuatan dokumenter terletak pada kemampuannya membawa wajah dan suara dari lokasi yang jauh. Mahasiswa di Mataram mungkin tidak pernah datang ke Merauke, Boven Digoel, atau Mappi. Melalui film, mereka dapat melihat bagaimana warga setempat menceritakan ruang hidupnya.
Sensitivitas Tidak Harus Berarti Larangan
Isu sensitif memang perlu dikelola dengan cermat. Namun, sensitivitas tidak harus selalu berujung larangan. Kampus dapat menyusun forum dengan aturan jelas, mengundang pembicara beragam, dan memberi ruang tanggapan dari berbagai pihak.
Cara seperti itu lebih mendidik daripada pembubaran. Mahasiswa belajar menyampaikan pendapat tanpa kekerasan, mendengar pandangan lain, dan memahami batas etika dalam diskusi.
Pembubaran Menjadi Perbincangan Publik
Peristiwa di Unram cepat menyebar karena menyangkut kampus, mahasiswa, Papua, dan film dokumenter yang sedang banyak dibicarakan. Media lokal dan nasional menulis kejadian tersebut, sementara sejumlah unggahan di media sosial ikut memperluas perhatian publik.
Ratusan Orang Disebut Sudah Hadir
Haerul Ikhwan Ali menyebut ratusan orang sudah datang untuk menonton film. Karena alasan keamanan, kegiatan kemudian dipindahkan ke luar kampus.
Jumlah peserta yang hadir menunjukkan minat terhadap forum tersebut cukup besar. Ini bukan kegiatan kecil yang hanya diikuti beberapa orang, melainkan forum yang sudah menarik perhatian mahasiswa dan masyarakat.
Media Sosial Membuat Kasus Cepat Meluas
Dalam kasus seperti ini, foto, video, dan kutipan pernyataan cepat beredar. Unggahan dari lokasi membuat pembubaran tidak hanya diketahui warga kampus, tetapi juga publik di luar NTB. Akibatnya, keputusan kampus ikut diuji oleh percakapan yang lebih luas.
Situasi ini membuat kampus perlu berhati hati dalam memberi penjelasan. Pernyataan singkat soal kondusivitas mungkin tidak cukup bagi publik yang ingin mengetahui alasan lengkap pembubaran.
Persoalan Izin dan Transparansi Acara
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dalam kegiatan kampus adalah soal izin. Kegiatan mahasiswa biasanya membutuhkan pemberitahuan kepada fakultas, rektorat, atau bagian kemahasiswaan. Namun, jika sebuah kegiatan ditolak, alasan penolakan juga perlu disampaikan secara terang.
Aturan Kegiatan Kampus Harus Jelas
Jika kampus memiliki aturan tentang pemutaran film, penggunaan ruang, undangan umum, atau tema tertentu, aturan itu perlu diketahui mahasiswa sejak awal. Dengan begitu, panitia dapat menyesuaikan persiapan dan tidak merasa diperlakukan sepihak.
Aturan yang jelas juga melindungi kampus. Ketika ada pembatalan, pihak kampus dapat menjelaskan dasar administrasi, bukan hanya menyebut alasan umum. Tanpa itu, pembubaran mudah dianggap sebagai langkah politis.
Mahasiswa Perlu Kepastian Ruang Berkegiatan
Organisasi mahasiswa membutuhkan kepastian agar dapat merencanakan agenda. Jika kegiatan bisa dibubarkan sewaktu waktu tanpa alasan tertulis, iklim organisasi akan terganggu. Mahasiswa menjadi ragu mengangkat tema yang dianggap berat, meski tema itu penting untuk pembelajaran.
Kepastian ruang berkegiatan bukan berarti semua acara bebas tanpa aturan. Tetap ada tata tertib, tetapi aturan harus transparan dan berlaku setara untuk semua kegiatan.
Apa yang Bisa Dilakukan Setelah Pembubaran
Peristiwa ini seharusnya tidak berhenti pada saling menyalahkan. Kampus, mahasiswa, dan pengelola kegiatan dapat membuka komunikasi agar kejadian serupa tidak terus berulang. Yang dibutuhkan adalah aturan forum yang adil serta cara menangani perbedaan pandangan.
Dialog antara Rektorat dan Mahasiswa
Rektorat dapat mengundang panitia, LPM, perwakilan mahasiswa, dan dosen untuk membahas alasan pembubaran. Mahasiswa dapat menyampaikan keberatan, sementara kampus dapat menjelaskan pertimbangan resminya. Forum seperti ini dapat memperbaiki hubungan yang sempat tegang.
Jika kampus merasa film perlu diberi pendampingan akademik, maka pemutaran ulang dapat disusun dengan narasumber dari berbagai bidang. Misalnya dosen hukum, sosiolog, pengamat lingkungan, atau pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Menata Forum agar Aman dan Tetap Terbuka
Kampus dapat membuat format diskusi yang lebih tertata. Panitia menyampaikan tujuan acara, peserta mendaftar, moderator menjaga jalannya forum, dan ruang tanya jawab dibuat tertib. Jika ada keberatan terhadap isi film, keberatan itu bisa disampaikan dalam forum.
Dengan cara ini, kampus tetap menjaga keamanan, sementara mahasiswa tetap memperoleh ruang belajar. Pembatalan seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan pilihan pertama.
Kebebasan Akademik dan Tanggung Jawab Bersama
Kebebasan akademik bukan berarti kegiatan tanpa batas. Namun, kebebasan akademik juga tidak boleh dipersempit hanya karena sebuah tema dianggap tidak nyaman. Kampus harus mampu menjadi tempat yang aman untuk percakapan sulit.
Kampus Perlu Berani Mengelola Perbedaan
Universitas yang matang tidak hanya menghadirkan forum yang aman secara isi, tetapi juga mampu mengelola perbedaan. Jika mahasiswa hanya diberi ruang untuk tema ringan, kampus akan kehilangan salah satu fungsi pentingnya sebagai tempat lahirnya nalar kritis.
Film dokumenter seperti “Pesta Babi” dapat menjadi pintu untuk membahas banyak hal, mulai dari masyarakat adat, kebijakan publik, lingkungan, hak warga, sampai peran media. Semua itu dapat dibahas tanpa harus membuat kampus kehilangan ketertiban.
Mahasiswa Juga Perlu Menjaga Etika Forum
Di sisi lain, mahasiswa juga perlu memastikan kegiatan berjalan tertib. Diskusi harus memberi ruang bagi pendapat berbeda, tidak menyerang pribadi, dan tidak memicu tindakan yang merugikan pihak lain. Kebebasan forum harus dibarengi kedewasaan peserta.
Jika dua sisi ini berjalan, kampus tidak perlu takut pada pemutaran film. Justru kampus dapat menunjukkan bahwa perbedaan pandangan bisa dikelola secara sehat.
Sorotan Publik Belum Akan Reda
Pembubaran nobar “Pesta Babi” di Unram sudah menjadi berita nasional dan lokal. Peristiwa ini menambah daftar panjang perdebatan tentang ruang diskusi di kampus, terutama ketika tema yang dibahas menyentuh Papua dan kebijakan negara.
Unram Berada di Titik yang Diperhatikan
Karena kejadian ini sudah tersiar luas, Unram berada dalam sorotan publik. Penjelasan lanjutan dari kampus akan menentukan bagaimana peristiwa ini dipahami. Jika hanya berhenti pada alasan kondusivitas, kritik mahasiswa kemungkinan terus muncul.
Kampus masih punya kesempatan memperbaiki keadaan. Salah satunya dengan membuka ruang klarifikasi, menyusun forum akademik yang lebih tertib, atau mengizinkan pemutaran ulang dengan pendampingan.
Film yang Dilarang Justru Makin Dibicarakan
Pembubaran sering membuat sebuah karya makin menarik perhatian. Orang yang sebelumnya tidak tahu “Pesta Babi” bisa menjadi penasaran setelah mendengar kabar pembatalan. Hal ini terlihat dari meluasnya pemberitaan dan diskusi di berbagai kanal setelah kejadian Unram.
Bagi mahasiswa, peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang hubungan antara kampus, kuasa administrasi, kebebasan akademik, dan keberanian membahas isu sulit. Bagi pihak kampus, kejadian ini menjadi ujian untuk menjelaskan batas kebijakan internal tanpa mengurangi hak mahasiswa untuk belajar dari persoalan bangsa.
